JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan respons soal tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu kepada Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf. <br /> <br />Jampidum menjelaskan sambil emosi. Ia mengatakan penetapan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Eliezer itu Pelaku Penembakan, Ikuti Sambo di https://www.kompas.tv/article/369534/jaksa-tuntut-bharada-e-12-tahun-penjara-jampidum-eliezer-itu-pelaku-penembakan-ikuti-sambo <br /> <br />Jampidum pun mengatakan bahwa mereka memberikan tuntutan dengan melihat peraturan yang ada bukan asal-asalan. <br /> <br />"Itu ada aturannya, bukan kita asal-asalan!" katanya. <br /> <br />Ia pun menepis adanya anggapan bahwa jaksa masuk angin. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369712/full-sambil-emosi-jampidum-respons-soal-tuntutan-sambo-cs-ada-aturannya-bukan-kita-asal-asalan